Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Pat (Ukk) Bahasa Inggris Kelas 7 Smp - Mts Kurikulum 2013
  • Ajaran Dan Pesan Rasulullah Saw Menyambut Ramadhan
  • Hasil Babak 16 Besar Dan Jadwal Perempat Final Piala Eropa 2016
  • Sk Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV.B Keatas Ditetapkan Oleh Bupati/Walikota Untuk Guru TK Sd Dan Smp, Serta Gubernur Untuk Guru Sma Smk
  • Download Buku Petunjuk Peggunaan Mysapk v2.0
  • Perkembangan Psikologis Peserta Didik
  • Kisi-Kisi Un Unbk Smp Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Seluruh Mata Pelajaran
  • Prosedur / Cara Tambah Daya Listrik Pln Secara Online
  • Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Bop Museum Dan Taman Budaya (Bop Mtb) 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment