Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Lpdp Tahun 2019/2020
  • Soal Latihan Un Unbk (Usbn) Program Paket B Mata Pelajaran Matematika
  • Latihan Soal Un Unbk Unkp Bahasa Indonesia Smk Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)
  • Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Smk - Mak
  • Maklumat Pp Muhammadiyah Tentang Penetapan 1 Ramadhan 2019 (1440 H) Dan 1 Syawal 2019 (1440 H)
  • Sekolah Yang Jumlah Siswanya DI Bawah 60 Orang Diarahkan Untuk Dimerger Atau Ditutup, Kecuali Yang Berada DI Daerah 3 T
  • Pendaftaran Pppk Tahap Pertama Untuk Eks Honorer k2, Tahap Kedua Untuk Formasi Umum
  • Rekrutmen Calon Tutor Tutorial Online Universitas Terbuka (Ut) 2019
  • Latihan Soal Us / Uas/ Usbn Smp Ips Kurikulum 2013 Tahun 2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment